|
|
| RILIS PERS |
|
| ::
Presiden |
|
| :: Wakil Presiden |
|
| ::
Bank Indonesia |
|
| :: Depkeu |
|
| :: Depkes |
|
| |
|
| :: KPU |
|
| :: KPK |
|
| :: DEKIN |
|
| |
|
| :: Pelindo II |
|
| :: Telkomsel |
|
| :: Indosat |
|
| :: PLN |
|
| :: Garuda Indonesia |
|
| :: Pelni |
|
| |
|
| :: Pelindo II |
|
| :: Jasa Marga |
|
| :: Palija |
|
| :: KAI |
|
| :: BUMN |
|
| |
|
| :: BNI |
|
| :: Bank Mandiri |
|
| :: BCA |
|
| :: BRI |
|
| :: |
|
| :: Pemprov DKI Jaya |
|
| :: Pemkab Kukar |
|
| |
| |
| |
|
|
Rilis PersBPK: ”Untuk Kelima Kalinya, LKPP Disclaimer”
Jakarta, Selasa (9 Juni 2009) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia kembali tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008. Ini berarti, selama lima
tahun berturut-turut, 2004 - 2008, BPK telah memberikan opini disclaimer
atas LKPP.
Opini atas LKPP yang terus menerus buruk seperti ini
menggambarkan bahwa perbaikan sistem keuangan negara belum terjadi
secara menyeluruh pada semua Departemen/Lembaga Negara. Salah satu
penyebabnya adalah karena belum adanya kesungguhan dan upaya yang
mendasar, petunjuk maupun program terpadu dari Pemerintah. Demikian
dikatakan oleh Ketua BPK Anwar Nasution ketika menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2008 kepada pimpinan DPR di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (9/6).
Terdapat sembilan kelompok permasalahan yang ditemukan BPK, berkaitan
dengan pemberian opini disclaimer pada LKPP 2008, yaitu pertama, belum
adanya sinkronisasi UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dengan UU
Perpajakan dan UU PNBP ataupun ketidakpatuhan terhadap
perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, masih adanya berbagai jenis
pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme
APBN. Terdapat pungutan sekitar Rp731 miliar oleh 11 kementerian/lembaga
negara yang tidak ada dasar hukumnya.
Ketiga, belum adanya keterpaduan
antara Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang diselenggarakan oleh Departemen
Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan
departemen/lembaga sehingga masih ada selisih antara keduanya.
Dilaporkan adanya penerimaan perpajakan Rp3,43 triliun yang belum dapat
direkonsiliasikan.
Keempat, rekening liar belum terintegrasi dan terekonsiliasi dalam suatu
Treasury Single Account. Kesalahan pembukuan masih terjadi, seperti
kesalahan pembebanan pengakuan pendapatan PBB Migas dan Panas Bumi atas
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Rp5,33 triliun. Kelima, inventarisasi aset
negara di berbagai instansi pemerintahan berjalan sangat lambat dan
penilaiannya belum seragam. Keenam, belum ada program untuk menyatukan
sistem teknologi informasi pemerintah.
Ketujuh, belum ada program yang
mendasar untuk meningkatkan jumlah sumber daya manusia pemerintah dalam
bidang pembukuan dan akuntansi. Kedelapan, belum ada program mendasar
untuk memberdayakan Inspektur Jenderal/Satuan Pengendalian Intern dan
Bawasda dalam peningkatan mutu penyusunan laporan keuangan maupun
pemberantasan korupsi; dan kesembilan, peranan BPKP tetap tidak jelas
dalam pembangunan sistem akuntansi pemerintah maupun dalam pemberdayaan
pengawas internal pemerintah.
Di samping alasan tersebut, BPK juga melaporkan kemajuan signifikan
opini atas laporan kementerian/lembaga dari 2006 hingga 2008.
Kementerian/Lembaga Negara yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) meningkat dari 7 pada 2006, menjadi 16 pada 2007, dan 34 pada
2008. Terdapat perkembangan opini Disclaimer menjadi Wajar Dengan
Pengecualian (WDP), pada Kementerian/Lembaga Negara besar yaitu
Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Kesehatan, Departemen Pertahanan, Departemen Pertanian, dan Departemen
Perdagangan.
Dibandingkan dengan LKPP sebelumnya, LKPP tahun 2008 sudah menunjukkan
adanya perbaikan pengelolaan keuangan negara, seperti: (1) sebagian
besar entitas sudah menyampaikan surat representasi manajemen dan
rencana aksi; (2) tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atas
penerimaan dan piutang pajak; (3) pengungkapan secara memadai
pengeluaran migas yang melalui rekening 600 dan rekening 508; (4)
selisih realisasi belanja SAU dan SAI yang semakin kecil dan tidak
signifikan; (5) ada penerbitan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
atau BUN; (6) ada penertiban rekening milik Pemerintah; (7) perbaikan
administrasi pinjaman luar negeri; serta (8) inventarisasi dan penilaian
kembali sebagian aset tetap sudah dimulai meskipun belum dilakukan
sepenuhnya.
Selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan LHP Sistem Pengendalian
Intern, LHP Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP, serta
laporan tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan
Transparansi Fiskal.
Temuan Kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas penyajian LKPP
yang menonjol antara lain: (1) penerimaan perpajakan yang disajikan
dalam LKPP berdasarkan SAU belum seluruhnya dapat direkonsiliasi dengan
data penerimaan menurut SAI yaitu di antaranya Rp3,43 triliun tercatat
di SAU tetapi tidak tercatat di SAI dan sebesar Rp2,99 triliun tercatat
di SAI tapi tidak tercatat di SAU; (2) hibah yang diterima langsung oleh
15 K/L minimal Rp3,93 triliun tidak dipertanggungjawabkan dalam
mekanisme APBN;
(3) pencatatan atas penarikan pinjaman luar negeri di
LKPP tahun 2008 tidak berdasar dokumen sumber yang valid; (4) aset
berupa uang muka BUN sebesar Rp3,73 triliun belum dapat teridentifikasi
apakah dapat ditagihkan kembali kepada pemberi pinjaman; (5) investasi
permanen PMN yang disajikan dalam LKPP 2008 belum sepenuhnya berdasar
data yang valid dan beberapa di antaranya belum ditetapkan statusnya;
(6) inventarisasi dan penilaian kembali aset tetap pada 12.053 dari
22.307 satker belum selesai dan hasil penilaian kembali pada 8.200
satker snilai Rp77,32 triliun belum dibukukan;
(7) aset eks KKKS
Rp303,39 triliun dan aset eks BPPN Rp12,42 triliun belum dapat diyakini
kewajarannya; (8) pemerintah belum menetapkan kebijakan akuntansi atas
penerbitan promissory notes kepada lembaga internasional Rp28,29 triliun
dan belum mengakui utang kepada BI sebesar Rp2,83 triliun atas dana
talangan dalam rangka keanggotaan pada lembaga tersebut; dan (9)
perbedaan SAL dengan fisik kas yang terjadi sejak 2004 sebesar Rp5,42
triliun belum dapat ditelusuri oleh pemerintah.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menonjol
antara lain: (1) pungutan/dana pada 11 kementerian negara/lembaga tidak
ada dasar hukumnya dan dikelola di luar mekanisme APBN minimal Rp730,99
miliar; (2) penetapan alokasi DAK tidak sesuai dengan UU No. 33 tahun
2004 sehingga terdapat penyaluran DAK Rp1,28 triliun ke daerah yang
tidak layak; (3) pengeluaran atas pengajuan SPM sebesar Rp9,95 miliar
yang dibayarkan melalui KPPN Jakarta II diduga fiktif; (4) penyelesaian
hak Pemerintah atas kas yang berasal dari perolehan hibah sebesar
USD17.28 juta berlarut-larut; (5) pembayaran PBB migas atas KKKS yang
dibebankan pada rekening 600 dan 508 tidak tepat; dan (6) penggunaan
Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Rp55,18 miliar
dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN.
Pemerintah belum menindaklanjuti hasil-hasil pemeriksaan BPK tahun
2004-2007 secara memadai. BPK menemukan bahwa 131 dari temuannya atas
LKPP tahun 2004-2007 belum ditindaklanjuti. Di antaranya terdapat 81
temuan berulang sehingga pemantauan atas tindak lanjut dilakukan pada 50
temuan.
Dari jumlah itu, 18 temuan sudah ditindaklanjuti sesuai saran
BPK, 31 temuan sedang ditindaklanjuti, serta 1 temuan yang belum
ditindaklanjuti pemerintah pusat, yaitu permasalahan status investasi
permanen lainnya di Bank Indonesia. Temuan yang sedang dan belum
ditindaklanjuti antara lain: (1) penyempurnaan sistem informasi
penyusunan LKPP; (2) penyempurnaan peraturan penyaluran dan
pertanggungjawaban belanja sosial; (3) penertiban pungutan yang
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga; dan (4) penertiban dalam penetapan
kelompok anggaran dan realisasinya.
BPK menegaskan kembali enam langkah untuk memperbaiki kelemahan pokok
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pertama,
perlunya penerapan treasury single account secara utuh menyeluruh. Kedua,
perlunya penerapan anggaran berbasis kinerja dan akrual. Ketiga,
perlunya sistem aplikasi penyusunan laporan keuangan pemerintah yang
terintegrasi dan andal. Keempat, perlunya kebijakan tentang pengadaan
sumber daya manusia di bidang akuntansi. Kelima, perlunya quality
assurance berupa penataan kembali fungsi pengawasan internal seperti
BPKP, inspektorat jenderal/satuan pengendali intern, dan badan
pengawasan daerah. Keenam, BPK juga menyarankan kepada DPR, DPD, DPRD
provinsi/kabupaten/kota, untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik
agar dapat mendorong pemerintah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
dan memantau pelaksanaan APBN dan APBD secara keseluruhan.
BPK berharap agar Pemerintah dan Lembaga Perwakilan dapat segera
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan bersama-sama dengan pemangku
kepentingan lainnya untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil Pemeriksaan BPK
atas LKPP Tahun 2008 selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada
kolom Hasil Pemeriksaan.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
Siaran Pers BPK Dalam Format PDF |
|
Jakarta, 8 Juni 2009
Keturunan Datu Tala Ibabana Simanullang sedunia akan menyelenggarakan
Kebaktian Agung (Partangiangan Bolon) dan Rapat Musyawarah di
Simangulampe, Bakkara, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada tanggal
3-4 Juli 2009.
BAKOSURTANAL
RILIS PERS Jakarta, 21 November 2007:- Efisien, cepat, tepat dan akurat,
itulah manfaat data geospasial untuk pengambilan keputusan. Data
geospasial yang memberikan informasi tentang keruangan, sangat
bermanfaat untuk melakukan tindakan cepat dan tepat untuk penanggulangan
bencana alam.
Gubernur Bank Indonesia
RILIS PERS, No.9/ 37 /PSHM/Humas: Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah,
dinobatkan sebagai Best Central Banker 2007 dan meraih predikat A dalam
Global Finance Central Banker Report Cards 2007. Penyerahan penghargaan
tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 Oktober 2007 di Washington DC,
Amerika Serikat.
|
|